Reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 telah melahirkan perubahan penting dalam sistem ketatanegaraan melalui perubahan terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang merupakan salah satu tuntutan reformasi. Desain ketatanegaraan Indonesia dirombak secara bertahap melalui amandemen UUD 1945 yang terjadi dalamkurun waktu 1999-2002. Salah satu komitmen penting dalam amandemen UUD 1945 tersebut adalah mempertahankan atau tidak mengubah bagian pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat Pancasila sebagai dasar negara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi Indonesia. Perubahan UUD 1945 tersebut berdampak pada sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis dibandingkan era Orde Baru dan Orde Lama. Lembaga-lembaga negara baru dihadirkan, proses demokrasi baru dijalankan, serta hak-hak konstitusional dibernaskan.

Namun dalam perjalananya dipandang masih menyisakan problematika dan inkonsistensi dalam implementasinya, sehingga dibutuhkan peninjauan kembali dan penyempurnaan materi ayat, pasal, dan/atau bagiannya berserta kaidah-kaidahnya. Di samping itu adanya tumpang tindih pemahaman warganegara terhadap konsep ketatanegaraan dan hak konstitusional yang telah diatur dalam UUD 1945. Padahal, semua substansi dalam konstitusi tersebut semestinya harus diamalkan oleh seluruh warganegara Indonesia sebagai wujud penegasan  terhadap demokrasi yang merupakan jalan mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsaini.

Faktanya, tidaklah mudah untuk membumikan paradigma kehidupan yang konstitusional kepada seluruh warganegara Indonesia khususnya dalam membumikan Pancasila sebagai dasar negara dalam seluruh aspek kehidupan yang ada. Kondisi kultural dan sosial masyarakat yang begitu kompleks dengan persoalannya masing-masing serta tingkat pendidikan yang tidak merata dinilai menjadi jurang penghalang untuk membumikan kesadaran berkonstitusi tersebut. Kehadiran Mahkamah Konstitusi yang dititahkan untuk menjaga konstitusi (The Guardian of Constitution) dan sebagai penafsir konstitusi (the sole interpreter of constitution) belum mampu memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh warganegara yang terlanggar hak-hak konstitusionalnya.

Sehingga peran berbagai pihak, baik yang merupakan unsur negara maupun unsur non negara sama-sama memegang tanggung jawab untuk menjaga dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara tanpa terkecuali serta membumikan kesadaran dalam berkonstitusi. Dengan begitu seluruh nilai-nilai yang terkandung di dalam konstitusi dapat dituai pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Sayangnya tidak semua unsur yang ada mau atau mampu untuk menjalankan tanggung jawab untuk menjaga dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara tanpa terkecuali serta membumikan kesadaran berkonstitusi.

Kehadiran Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO FHUA) sebagai lembaga yang fokus melakukan pengkajian dan penelitian mengenai sistem ketatanegaran, konstitusi dan aktif dalam memperjuangkan hak- hak konstitusional warga negara merupakan salah satu wujud dan upaya menjalankan tanggung jawab sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.Dalam perjalanannya sebagai mitra strategis dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, PUSaKO FHUA selalu berusaha untuk menjembatani berbagai problema konstitusional tersebut.

Sejalan dengan itu, dalam rangka menaburkan nilai-nilai konstitusi, PUSaKO FHUA juga terus konsen dalam melakukan pengkajian dan mensosialisasikan kesadaran berkonstitusi bagi seluruh warganegara, serta bagi pelajar beserta guru-guru pada khususnya. Pekan Konstitusi XI ini meliputi pelbagai acara interaktif yang dapat membangun suasana berbagi informasi dan pengetahuan mengenai hukum dan konstitusi, serta mengkampanyekan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada peran dari institusi-institusi lokal maupun nasional dalam membumikan nilai-nilai konstitusi dan kesadaran berkonstitusi.Hal ini tentu saja dilakukan dalam rangka membangun budaya yang sadar berkonstitusi. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan positif bagi akselerasi semua organ negara dan juga warga negara dalam menjaga agar nilai-nilai konstitusi dapat tetap hidup dalam semua aspek kehidupan yang ada.

PEKAN KONSTITUSI XI ini dengan tema: ”Menabur Nilai-Nilai Konstitusi” terdiri dari beberapa jenis perlombaan berupa:

a. Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Tingkat SMA/Sederajat
Lomba ini merupakan seruan bagi Siswa/i agar menuangkan buah pikir dalam sebentuk karya tulis yang diharapkan menjadi rekomendasi untuk membangun Indonesia dalam rangka memaknai konstitusi. Lomba ini diadakan bagi Pelajar SMA/sederajat seSumatera. Lomba Karya Tulis Ilmiah ini mengangkat tema mengenai “Hak Menjadi Kandidat dalam Pemilihan Umum bagi Mantan Terpidana”.

b. Lomba Debat Konstitusi Tingkat SMA/Sederajat
Lomba ini merupakan sarana bagi Siswa/i dalam mempertahankan argumentasi ilmiah yang dikemas dalam debat yang terdiri dari dua regu yang membahas terkait isu-isu hukum dan konstitusi. Lomba ini diadakan bagi siswa SMA/sederajat se-Sumatera. Adapun mosi dalam lomba debat hukum dan konstitusi ini, antara lain:
1. Pengangkatan Perwira Tinggi TNI/POLRI aktif Sebagai Penjabat Kepala Daerah;
2. Ambang Batas Pencalonan Presiden dalam Pemilihan Umum Serentak;
3. Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;
4. Pencabutan Hak Dipilih Mantan Terpidana Korupsi;
5. MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara;
6. Evaluasi Peraturan Daerah oleh Kemendagri;
7. Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru;
8. Anggota DPD berasal dari Partai Politik;
9. Masa Jabatan Hakim Konstitusi Seumur Hidup;
10. Penghapusan Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

c. Lomba Cerdas Cermat Tingkat SMA/Sederajat
Lomba ini merupakan wadah untuk menguji pengetahuan dan pemahaman Siswa/i yang dimilikinya terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara yang termaktub dalam konstitusi. Lomba ini diadakan bagi siswa SMA/sederajat se-Sumatera

d. Lomba Pidato Berbahasa Inggris Tingkat SMA/Sederajat
Lomba ini merupakan ajang kompetisi bagi Siswa/i dalam menuangkan keilmuannya melalui pidato berbahasa inggris dengan tema: “Political Party Reform for Advancement of Constitutional Democracy in Indonesia” yang bertujuan untuk menggali potensi-potensi generasi muda untuk kebaikan bangsa Indonesia khususnya pemahaman terkait hukum dan konstitusi. Lomba ini diadakan bagi siswa SMA/sederajat se-Sumatera.

e. Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Untuk Guru PKn dan IPS
Lomba ini karya tulis antar guru PKn dan IPS SMA/sederajat se-Sumatera ditujukan untuk merangsang semangat menulis para guru sekaligus menyediakan sarana bagi para guru untuk mempublikasikan karyanya kepada khalayak. Adapun Tema yang diangkat adalah “Pemindahan Kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan Menengah Atas dari Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Pemerintahan Provinsi”.

UNDANGAN PESERTA SILAKAN UNDUH DI SINI
KETENTUAN PERLOMBAAN (ToR) SILAKAN UNDUH DI SINI
FORMULIR PENDAFTARAN SILAKAN UNDUH DI SINI
LAMPIRAN KONFIRMASI PESERTA SILAKAN UNDUH DI SINI